Mendengar istilah baru seperti WBK dan WBBM. Apa pula itu ya?
Yang pasti bukan singkatan dari Warung Blogger Kita atau Wios Bade Bobo Mah hehe ... (mengarang bebas bas baaas...)
Mau tahu? Atau sudah tahu ...?
Biarlah, saya kasih tahu buat yang belum tahu saja.
WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas Korupsi. Wow ..!
dan WBBM adalah Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kereenn ...!
Minggu, 15 Desember 2013, ya hari ini. Tepatnya tadi pukul 09.00 PNS di kalangan Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Garut menandatangani Pakta Integritas, sebangsa ikrar untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan segala jenis apapun yang tergolong pada gratifikasi dan penerimaan dana tak jelas bagi seorang PNS. Penandatanganan ini disandingkan dengan sosialisasi Zona Integritas, diantaranya penjelasan tentang WBK dan WBBM tadi. Tujuannya tentu saja dapat diterka dengan mudah, agar seluruh pegawai negeri tak terlibat tindakan korupsi dan bersedia melayani tanpa pandang bulu, tanpa perlu berbelit-belit dan salam tempel hanya untuk menandatangani ijazah, misalnya. (emang ada ya, yang seperti itu??)
Penandatangan ini adalah rangkaian dari upaya jajaran Kementerian Agama RI, setelah pada tanggal 9 Desember lalu pejabat Setjen dan Irjen Depag, pejabat di jajaran
Litbang dan Diklat Kementerian Agama menandatangani Pakta Integritas
pernyataan bersedia secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan KKN, dan tidak melibatkan diri pada perbuatan tercela. Ini sebagai langkah lanjut hasil Rakernas Kemenag tahun 2007.
foto ini hasil jepretan temanku, bu Dicha Sagita
(tengkyuuuu ...mhuah )
Ketika peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2013, di hampir seluruh Indonesia terjadi gerakan berantas korupsi melalui ikrar para pejabat publik. Meskipun seharusnya antikorupsi itu sudah mendarah daging di jantung setiap pegawai, tetapi pada kenyataannya negeri ini kolaps oleh para koruptor yang katanya adalah pegawai terbaik di bidangnya (seharusnya itu kan yang jadi kriteria ketika seseorang diangkat sebagai pejabat? terbaik kredibilitas dan akhlaknya), sehingga perlu dibuat Pakta Integritas segala.
Pakta Integritas itu memuat 7 point, diantaranya :
- berperan aktif dalam pencegahan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,
transparan, jujur, obyektif, akuntabel dalam melaksanakan tugas
- tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah,
bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- menyampaikan informasi penyimpangan
- siap menghadapi konsukuensi bila melakukan hal-hal tersebut
Tak bisa dimungkiri, penandatanganan Pakta ini lahir ketika penyimpangan
dan pelanggaran ikrar terjadi dimana-mana, di setiap lini. Orang, atau
instansi atau lembaga atau pemerintah merasa perlu menyegarkan kembali
ingatan jajarannya untuk berkomitmen. Memaksa untuk berikrar. Meskipun
pada hakikatnya semua kembali pada masing-masing diri.
Ya, pada dasarnya sebuah Pakta dibuat karena salah satu pihak merasa perlu membuat perjanjian hitam di atas putih (sebagai bukti hukum) agar tidak terjadi pelanggaran janji. Zaman dulu, tak pernah ada tuh yang namanya Pakta Integritas, karena semua pegawai bekerja jujur, tak neko-neko apalagi korupsi. Ketika komitmen tak diragukan, maka tak perlu lagi penandatanganan pakta-paktaan, toh ikrar pegawai telah diucapkan ketika mereka diterima sebagai CPNS, di awal bertugas.
Efektif kah seremonial penandatanganan ini dalam upaya pemberantasan korupsi?
Maaf, kalau saya ragu ...
Tanda tangan atau tidak, kalau seseorang tak lagi mengedepankan aturan Allah dan RasulNya dalam kehidupan bekerja dan bermasyarakat, maka apalah artinya selembar surat pernyataan bernama PAKTA INTEGRITAS. Tapi sebaliknya, tanda tangan atau tidak, bila seseorang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran dan nilai-nilai ketuhanan, maka dalam segala hal ia akan memuliakan pekerjaan dan semua perilakunya dalam berkegiatan.
Tapi tentu saja, sebagai seorang pegawai yang baik, atau bahkan sebagai seorang manusia, kita harus mengapresiasi upaya pemerintah, sekecil apapun, untuk menekan tumbuhnya korupsi yang menggerogoti negeri ini. Dan Pakta Integritas adalah salah satunya.
Jadi ingat firman Allah dalam Al-qur'an yang mengharuskan manusia untuk selalu menuliskan apapun yang berbentuk perjanjian dan atau jual beli. Memang ayat tersebut adalah tentang menuliskan transaksi yang tidak tunai, tapi menurut pengamatan saya yang tuna ilmu, rasanya bisa juga diterapkan pada perlunya menuliskan segala hal yang berkaitan dengan perjanjian dan administrasi, apapun bidangnya.
Sebab ini adalah ayat tentang pentingnya beradministrasi dalam kehidupan.
Di ayat terpanjang dalam Al-qur'an, yakni Al-baqarah 282, Allah berfirman :
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan sesuatu
urusan dengan hutang piutang yang diberikan tempo sehingga ke suatu masa
yang tertentu, maka hendaklah kamu menulis (hutang dan masa bayarannya) itu.
Dan hendaklah ada seorang penulis di antara kamu yang menulisnya dengan adil
(benar). Dan janganlah seseorang penulis enggan menulis sebagaimana Allah
telah mengajarkannya. Oleh karena itu, hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang
berhutang itu merencanakan (isi surat hutang itu dengan jelas). Dan hendaklah
ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangkan sesuatu pun
dari hutangnya itu. Kemudian jika orang yang berhutang itu bodoh atau lemah
atau ia sendiri tidak dapat hendak merencanakan (isi surat itu), maka
hendaklah direncanakan oleh walinya dengan adil (benar); dan hendaklah kamu
mengadakan dua orang saksi lelaki dari kalangan kamu. Kemudian kalau tidak
ada saksi dua orang lelaki, maka bolehlah, seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari orang-orang yang kamu persetujui menjadi saksi, supaya jika
yang seorang lupa dari saksi-saksi perempuan yang berdua itu maka dapat
diingatkan oleh yang seorang lagi. Dan janganlah saksi-saksi itu enggan
apabila mereka dipanggil menjadi saksi. Dan janganlah kamu jemu menulis
perkara hutang yang bertempoh masanya itu, sama ada kecil atau besar
jumlahnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih membetulkan
(menguatkan) keterangan saksi, dan juga lebih hampir kepada tidak menimbulkan
keraguan kamu. Kecuali perkara itu mengenai perniagaan tunai yang kamu
edarkan sesama sendiri, maka tiadalah salah jika kamu tidak menulisnya. Dan
adakanlah saksi apabila kamu berjual beli. Dan jangalah mana-mana jurutulis
dan saksi itu disusahkan. Dan kalau kamu melakukan (apa yang dilarang itu),
maka sesungguhnya yang demikian adalah perbuatan fasik yang ada
pada kamu . Oleh itu hendaklah kamu bertaqwa kepada Allah; dan (ingatlah),
Allah (dengan keterangan ini) mengajar kamu; dan Allah sentiasa Mengetahui
akan tiap-tiap sesuatu.
|
Ketika seseorang menjadi pegawai, sejatinya ia tengah melakukan transaksi, antara pekerja dan pemberi pekerjaan. Ada barang atau jasa yang diserahterimakan. Mekanismenya bisa sederhana bisa tidak. Ibarat pasar, pegawai dan pemerintah berada dalam lingkup pasar yang sangat besar, didalamnya terdapat massa yang dilayani. Dan transaksi yang terjadi berada dalam jangka waktu yang sangat lama, bisa ada banyak kejadian dalam perjalanannya, sehingga rentan terjadi penyimpangan, sengaja ataupun tidak.
Maka dalam upaya pembenahan di segala bidang, adanya ikrar yang tertulis menjadi sesuatu yang bisa diterima bahkan sangat dianjurkan, agar ikrar itu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Pakta Integritas adalah salah satu dari upaya tersebut.
Lepas dari efektif atau tidak, setiap upaya perlu diapresiasi.
Semoga menjadi kebaikan untuk semua ...
Insya Allah ...
Semoga tercipta masyarakat anti korupsi itu ya teteh, ragu tapi tak ada salahnya memberi kepercayaan dan diapresiasi ya teh ;)
BalasHapusaamiin ... dan memang itu yang harus dilakukan, neng Ir
BalasHapusmenghargai apapun bentuk kepedulian terhadap pemberantasan korupsi
Nuhun ya sudah mampir
Semoga korupsi bisa diberantas ya mak :)
BalasHapusaamiin ya Allah ... dan itu tugas kita semua juga,ya, Mak Lusi. Mengajarkan kejujuran kepada anak-anak di rumah, dengan terus berusaha agar saya (dan kita semua) menjadi lebih baik setiap hari. Terima kasih sudah mampir
Hapussemoga benar-benar dilaksanakan... :) amiiin...
BalasHapusaamiin ...
HapusWow, saya paling demen dg artikel semacam ini, yg berbau anti korupsi. Lawan!
BalasHapusYup, Lawan!
Hapuspaling sederhana dengan rumus 3M
Bangsa ita memang sedang digerogoti kerusakan moral bertubi-tubi, salah satunya yang terberat adalah masalah korupsi. Setidaknya ada upaya pemeritah untuk memperbaiki keadaan dan saya setuju dengan pakta ini, meski tidak menjamin, tapi setidaknya orang khususnya para PNS diingatkan utk selalu bekerja penuh integritas dan kejujuran.
BalasHapusbetul, neng Winny
Hapusmeski semuanya tidak menjamin, tapi kita perlu mengapresiasi langkah ini
Hehe.. walau terus terang saya masih ragu apakah pakta tersebut bisa berjalan semestinya ( bukan cuman formalitas.. seperti biasanya), tapi setidaknya saya cukup salut dengan langkah-langkah yang sudah ditempuh tersebut. Yah, semoga saja, walau sedikit, bisa berperan dalam memberantas korupsi di Indonesia :)
BalasHapusiya, mas Joddie, saya juga ragu, kan ... Tapi tetap, langkah pemerintah ini adalah sesuatu yang positif, setidaknya ada kepedulian untuk menekan angka penyelewengan.
HapusSemoga hal tsb bisa mengurangi tindakan korupsi yg ada di negeri kita ini
BalasHapusaamiin ...
HapusSepertinya pakta integritas itu belum "mengenai" seluruh abdi negara Teh.
BalasHapus